Hakekat Wisata Dalam Islam, Hukum dan Macam-macamnya
HAKEKAT WISATA DALAM ISLAM, HUKUM DAN MACAM-MACAMNYA
Pertanyaan
Saya memohon anda menjelaskan informasi yang penting dan menyeluruh tentang wisata islami. Apa yang dimaksud wisata dalam Islam? Apa ketentuan wisata dalam Islam? Bagaimana menyelenggarakan wisata Islam? Bagaimana suatu negara itu dikakatan sebagai tujuan wisata islami? Dan apa program wisata islami? Kami ucapkan banyak terima kasih
Jawaban
Alhamdulillah.
Kata Wisata menurut bahasa mengandung arti yang banyak. Akan tetapi dalam istilah yang dikenal sekarang lebih dikhususkan pada sebagian makna itu. Yaitu, yang menunjukkan berjalan-jalan ke suatu negara untuk rekreasi atau untuk melihat-lihat, mencari dan menyaksikan (sesuatu) atau semisal itu. Bukan untuk mengais (rezki), bekerja dan menetap. Silakan lihat kitab Al-Mu’jam Al-Wasith, 469.
Berbicara tentang wisata menurut pandangan Islam, maka harus ada pembagian berikut ini,
Pertama: Pengertian wisata dalam Islam.
Islam datang untuk merubah banyak pemahaman keliru yang dibawa oleh akal manusia yang pendek, kemudian mengaitkan dengan nilai-nilai dan akhlak yang mulia. Wisata dalam pemahaman sebagian umat terdahulu dikaitkan dengan upaya menyiksa diri dan mengharuskannya untuk berjalan di muka bumi, serta membuat badan letih sebagai hukuman baginya atau zuhud dalam dunianya. Islam datang untuk menghapuskan pemahaman negatif yang berlawanan dengan (makna) wisata.
Diriwayatkan oleh Ibnu Hani dari Ahmad bin Hanbal, beliau ditanya tentang seseorang yang bepergian atau bermukim di suatu kota, mana yang lebih anda sukai? Beliau menjawab: “Wisata tidak ada sedikit pun dalam Islam, tidak juga prilaku para nabi dan orang-orang saleh.” (Talbis Iblis, 340).
Ibnu Rajab mengomentari perkataan Imam Ahmad dengan mengatakan: “Wisata dengan pemahaman ini telah dilakukan oleh sekelompok orang yang dikenal suka beribadah dan bersungguh-sungguh tanpa didasari ilmu. Di antara mereka ada yang kembali ketika mengetahui hal itu.” [Fathul-Bari, karangan Ibnu Rajab, 1/56]
Kamudian Islam datang untuk meninggikan pemahaman wisata dengan mengaitkannya dengan tujuan-tujuan yang mulia. Di antaranya
1. Mengaitkan wisata dengan ibadah, sehingga mengharuskan adanya safar -atau wisata- untuk menunaikan salah satu rukun dalam agama yaitu haji pada bulan-bulan tertentu. Disyariatkan umrah ke Baitullah Ta’ala dalam satahun.
Ketika ada seseorang datang kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam minta izin untuk berwisata dengan pemahaman lama, yaitu safar dengan makna kerahiban atau sekedar menyiksa diri, Nabi sallallahu alaihi wa sallam memberi petunjuk kepada maksud yang lebih mulia dan tinggi dari sekedar berwisata dengan mengatakan kepadanya :
إِنَّ سِيَاحَةَ أُمَّتِي الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ – رواه أبو داود ( 2486 ) وحسنه الألباني في ” صحيح أبي داود ” وجوَّد إسناده العراقي في ” تخريج إحياء علوم الدين ” 2641
“Sesunguhnya wisatanya umatku adalah berjihad di jalan Allah.” (HR. Abu Daud, 2486, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud dan dikuatkan sanadnya oleh Al-Iraqi dalam kitab Takhrij Ihya Ulumuddin, no. 2641).
Perhatikanlah bagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengaitkan wisata yang dianjurkan dengan tujuan yang agung dan mulia.
2. Demikian pula, dalam pemahaman Islam, wisata dikaitkan dengan ilmu dan pengetahuan. Pada permulaan Islam, telah ada perjalanan sangat agung dengan tujuan mencari ilmu dan menyebarkannya. Sampai Al-Khatib Al-Bagdady menulis kitab yang terkenal ‘Ar-Rihlah Fi Tolabil Hadits’, di dalamnya beliau mengumpulkan kisah orang yang melakukan perjalanan hanya untuk mendapatkan dan mencari satu hadits saja.
Di antaranya adalah apa yang diucapkan oleh sebagian tabiin terkait dengan firman Allah Ta’ala:
التَّائِبُونَ الْعَابِدُونَ الْحَامِدُونَ السَّائِحُونَ الرَّاكِعُونَ السَّاجِدونَ الآمِرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهُونَ عَنِ الْمُنكَرِ وَالْحَافِظُونَ لِحُدُودِ اللّهِ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
“Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, beribadah, memuji, melawat, ruku, sujud, yang menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu.” [At-Taubah/9: 112]
Ikrimah berkata ‘As-Saa’ihuna’ mereka adalah pencari ilmu. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya, 7/429. Silakan lihat Fathul Qadir, 2/408. Meskipun penafsiran yang benar menurut mayoritas ulama salaf bahwa yang dimaksud dengan ‘As-Saaihin’ adalah orang-orang yang berpuasa.
3. Diantara maksud wisata dalam Islam adalah mengambil pelajaran dan peringatan. Dalam Al-Qur’anulkarim terdapat perintah untuk berjalan di muka bumi di beberapa tempat. Allah berfirman:
قُلْ سِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ ثُمَّ انْظُرُوْا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِيْنَ
“Katakanlah: ‘Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.” [Al-An’am/6: 11]
Dalam ayat lain,
قُلْ سِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَانْظُرُوْا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِيْنَ
“Katakanlah: ‘Berjalanlah kamu (di muka) bumi, lalu perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang berdosa.” [An-Naml/27: 69]
Al-Qasimi rahimahullah berkata; ”Mereka berjalan dan pergi ke beberapa tempat untuk melihat berbagai peninggalan sebagai nasehat, pelajaran dan manfaat lainnya.” [Mahasinu At-Ta’wil, 16/225]
4. Mungkin di antara maksud yang paling mulia dari wisata dalam Islam adalah berdakwah kepada Allah Ta’ala, dan menyampaikan kepada manusia cahaya yang diturunkan kepada Muhammad sallallahu alaihi wa sallam. Itulah tugas para Rasul dan para Nabi dan orang-orang setelah mereka dari kalangan para shahabat semoga, Allah meridhai mereka. Para shabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menyebar ke ujung dunia untuk mengajarkan kebaikan kepada manusia, mengajak mereka kepada kalimat yang benar. Kami berharap wisata yang ada sekarang mengikuti wisata yang memiliki tujuan mulia dan agung.
5. Yang terakhir dari pemahaman wisata dalam Islam adalah safar untuk merenungi keindahan ciptaan Allah Ta’la, menikmati indahnya alam nan agung sebagai pendorong jiwa manusia untuk menguatkan keimanan terhadap keesaan Allah dan memotivasi menunaikan kewajiabn hidup. Karena refresing jiwa perlu untuk memulai semangat kerja baru. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قُلْ سِيرُوا فِي الأَرْضِ فَانظُرُوا كَيْفَ بَدَأَ الْخَلْقَ ثُمَّ اللَّهُ يُنشِئُ النَّشْأَةَ الْآخِرَةَ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Katakanlah: “Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. [Al-Ankabut/29: 20]
Kedua : Aturan wisata dalam Islam
Dalam ajaran Islam yang bijaksana terdapat hukum yang mengatur dan mengarahkan agar wisata tetap menjaga maksud-maksud yang telah disebutkan tadi, jangan sampai keluar melewati batas, sehingga wisata menjadi sumber keburukan dan dampak negatif bagi masyarakat. Di antara hukum-hukum itu adalah:
1. Mengharamkan safar dengan maksud mengagungkan tempat tertentu kecuali tiga masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alai wa sallam bersabda:
لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلا إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى (رواه البخاري، رقم 1132 ومسلم، رقم 1397)
“Tidak dibolehkan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasulullah sallallahu’alaihi wa saal dan Masjidil Aqsha.” [HR. Bukhari, no. 1132, Muslim, no. 1397]
Hadits ini menunjukkan akan haramnya promosi wisata yang dinamakan Wisata Religi ke selain tiga masjid, seperti ajakan mengajak wisata ziarah kubur, menyaksikan tempat-tempat peninggalan kuno, terutama peninggalan yang diagungkan manusia, sehingga mereka terjerumus dalam berbagai bentuk kesyirikan yang membinasakan. Dalam ajaran Islam tidak ada pengagungan pada tempat tertentu dengan menunaikan ibadah di dalamnya sehingga menjadi tempat yang diagungkan selain tiga tempat tadi.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّهُ قَالَ : ( خَرَجْتُ إِلَى الطُّورِ فَلَقِيتُ كَعْبَ الْأَحْبَارِ فَجَلَسْتُ مَعَهُ…فذكر حديثا طويلا ثم قال : فَلَقِيتُ بَصْرَةَ بْنَ أَبِي بَصْرَةَ الْغِفَارِيَّ فَقَالَ : مِنْ أَيْنَ أَقْبَلْتَ ؟ فَقُلْتُ مِنْ الطُّورِ . فَقَالَ : لَوْ أَدْرَكْتُكَ قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ مَا خَرَجْتَ ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : لَا تُعْمَلُ الْمَطِيُّ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ : إِلَى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِلَى مَسْجِدِي هَذَا وَإِلَى مَسْجِدِ إِيلِيَاءَ أَوْ بَيْتِ الْمَقْدِسِ ) .
رواه مالك في الموطأ ( 108 ) والنسائي ( 1430 ) وصححه الألباني في ” صحيح النسائي “
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, “Aku pergi Thur (gunung Tursina di Mesir), kemudian aku bertemu Ka’b Al-Ahbar, lalu duduk bersamanya, lau beliau menyebutkan hadits yang panjang, kemudian berkata, “Lalu aku bertemu Bashrah bin Abi Bashrah Al-Ghifary dan berkata, “Dari mana kamu datang?” Aku menjawab, “Dari (gunung) Thur.” Lalu beliau mengatakan, “Jika aku menemuimu sebelum engkau keluar ke sana, maka (akan melarang) mu pergi, karena aku mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Jangan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, ke Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjid Iliyya atau Baitul Maqdis.” [HR. Malik dalam Al-Muwatha, no. 108. Nasa’i, no. 1430, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih An-Nasa’i]
Maka tidak dibolehkan memulai perjalanan menuju tempat suci selain tiga tempat ini. Hal itu bukan berarti dilarang mengunjungi masjid-masjid yang ada di negara muslim, karena kunjungan kesana dibolehkan, bahkan dianjurkan. Akan tetapi yang dilarang adalah melakukan safar dengan niat seperti itu. Kalau ada tujuan lain dalam safar, lalu diikuti dengan berkunjung ke (masjid), maka hal itu tidak mengapa. Bahkan terkadang diharuskan untuk menunaikan jum’at dan shalat berjamaah. Yang keharamannya lebih berat adalah apabila kunjungannya ke tempat-tempat suci agama lain. Seperti pergi mengunjungi Vatikan atau patung Budha atau lainnya yang serupa.
2. Ada juga dalil yang mengharamkan wisata seorang muslim ke negara kafir secara umum. Karena berdampak buruk terhadap agama dan akhlak seorang muslim, akibat bercampur dengan kaum yang tidak mengindahkan agama dan akhlak. Khususnya apab ila tidak ada keperluan dalam safar tersebut seperti untuk berobat, berdagang atau semisalnya, kecuali Cuma sekedar bersenang senang dan rekreasi. Sesungguhnya Allah telah menjadikan negara muslim memiliki keindahan penciptaan-Nya, sehingga tidak perlu pergi ke negara orang kafir.
Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah berkata: “Tidak boleh Safar ke negara kafir, karena ada kekhawatiran terhadap akidah, akhlak, akibat bercampur dan menetap di tengah orang kafir di antara mereka. Akan tetapi kalau ada keperluan mendesak dan tujuan yang benar untuk safar ke negara mereka seperti safar untuk berobat yang tidak ada di negaranya atau safar untuk belajar yang tidak didapatkan di negara muslim atau safar untuk berdagang, kesemuanya ini adalah tujuan yang benar, maka dibolehkan safar ke negara kafir dengan syarat menjaga syiar keislaman dan memungkinkan melaksanakan agamanya di negeri mereka. Hendaklah seperlunya, lalu kembali ke negeri Islam. Adapun kalau safarnya hanya untuk wisata, maka tidak dibolehkan. Karena seorang muslim tidak membutuhkan hal itu serta tidak ada manfaat yang sama atau yang lebih kuat dibandingkan dengan bahaya dan kerusakan pada agama dan keyakinan. [Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Al-Fauzan, 2 soal no. 221]
3.Tidak diragukan lagi bahwa ajaran Islam melarang wisata ke tempat-tempat rusak yang terdapat minuman keras, perzinaan, berbagai kemaksiatan seperti di pinggir pantai yang bebas dan acara-acara bebas dan tempat-tempat kemaksiatan. Atau juga diharamkan safar untuk mengadakan perayaan bid’ah. Karena seorang muslim diperintahkan untuk menjauhi kemaksiatan maka jangan terjerumus (kedalamnya) dan jangan duduk dengan orang yang melakukan itu.
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan: “Tidak diperkenankan bepergian ke tempat-tempat kerusakan untuk berwisata. Karena hal itu mengundang bahaya terhadap agama dan akhlak. Karena ajaran Islam datang untuk menutup peluang yang menjerumuskan kepada keburukan.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 26/332]
Bagaimana dengan wisata yang menganjurkan kemaksiatan dan prilaku tercela, lalu kita ikut mengatur, mendukung dan menganjurkannya?
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah juga berkata: “Kalau wisata tersebut mengandung unsur memudahkan melakukan kemaksiatan dan kemunkaran serta mengajak kesana, maka tidak boleh bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir membantu untuk melakukan kemaksiatan kepada Allah dan menyalahi perintahNya. Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti yang lebih baik dari itu. [Al-Lajnah Ad-Daimah, 26/224]
4. Adapun berkunjung ke bekas peninggalan umat terdahulu dan situs-situs kuno , jika itu adalah bekas tempat turunnya azab, atau tempat suatu kaum dibinasakan sebab kekufurannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak dibolehkan menjadikan tempat ini sebagai tempat wisata dan hiburan.
Para Ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, ada di kota Al-Bada di provinsi Tabuk terdapat peninggalan kuno dan rumah-rumah yang diukir di gunung. Sebagian orang mengatakan bahwa itu adalah tempat tinggal kaum Nabi Syu’aib alaihis salam. Pertanyaannya adalah, apakah ada dalil bahwa ini adalah tempat tinggal kaum Syu’aib –alaihis salam- atau tidak ada dalil akan hal itu? dan apa hukum mengunjungi tempat purbakala itu bagi orang yang bermaksuk untuk sekedar melihat-lihat dan bagi yang bermaksud mengambil pelajaran dan nasehat?
Mereka menjawab: “Menurut ahli sejarah dikenal bahwa tempat tinggal bangsa Madyan yang diutus kepada mereka Nabiyullah Syu’aib alaihis shalatu was salam berada di arah barat daya Jazirah Arab yang sekarang dinamakan Al-Bada dan sekitarnya. Wallahu’alam akan kebenarannya. Jika itu benar, maka tidak diperkenankan berkunjung ke tempat ini dengan tujuan sekedar melihat-lihat. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika melewati Al-Hijr, yaitu tempat tinggal bangsa Tsamud (yang dibinasakan) beliau bersabda:
لاَ تَدْخلُوا مَسَاكِن الذينَ ظَلموا أَنْفسَهم أَنْ يُصيبَكُم مَا أَصَابَهم إِلاَّ أَنْ تكُونوا بَاكِينَ ، ثم قنع رأسه وأسرع السير حتى أجاز الوادي – رواه البخاري 3200 ومسلم 2980
“Janganlah kalian memasuki tempat tinggal orang-orang yang telah menzalimi dirinya, khawatir kalian tertimpa seperti yang menimpa mereka, kecuali kalian dalam kondisi manangis. Lalu beliau menundukkan kepala dan berjalan cepat sampai melewati sungai.” [HR. Bukhari, no. 3200 dan Muslim, no. 2980]
Ibnu Qayyim rahimahullah berkomentar ketika menjelaskan manfaat dan hukum yang diambil dari peristiwa perang Tabuk, di antaranya adalah barangsiapa yang melewati di tempat mereka yang Allah murkai dan turunkan azab, tidak sepatutnya dia memasukinya dan menetap di dalamnya, tetapi hendaknya dia mempercepat jalannya dan menutup wajahnya hingga lewat. Tidak boleh memasukinya kecuali dalam kondisi menangis dan mengambil pelajaran. Dengan landasan ini, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menyegerakan jalan di wadi (sungai) Muhassir antara Mina dan Muzdalifah, karena di tempat itu Allah membinasakan pasukan gajah dan orang-orangnya.” [Zadul Ma’ad, 3/560]
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam menjelaskan hadits tadi, “Hal ini mencakup negeri Tsamud dan negeri lainnya yang sifatnya sama meskipun sebabnya terkait dengan mereka.” [Fathul Bari, 6/380].
Silakan lihat kumpulan riset Majelis Ulama Saudi Arabia jilid ketiga, paper dengan judul Hukmu Ihyai Diyar Tsamud (hukum menghidupkan perkampungan Tsamud).
5.Tidak dibolehkan juga wanita bepergian tanpa mahram. Para ulama telah memberikan fatwa haramnya wanita pergi haji atau umrah tanpa mahram. Bagaimana dengan safar untuk wisata yang di dalamnya banyak tasahul (mempermudah masalah) dan campur baur yang diharamkan?
6. Adapun mengatur wisata untuk orang kafir di negara Islam, asalnya dibolehkan. Wisatawan kafir kalau diizinkan oleh pemerintahan Islam untuk masuk maka diberi keamanan sampai keluar. Akan tetapi keberadaannya di negara Islam harus terikat dan menghormati agama Islam, akhlak umat Islam dan kebudayaannya. Dia pun di larang mendakwahkan agamanya dan tidak menuduh Islam dengan batil. Mereka juga tidak boleh keluar kecuali dengan penampilan sopan dan memakai pakaian yang sesuai untuk negara Islam, bukan dengan pakaian yang biasa dia pakai di negaranya dengan terbuka dan tanpa baju. Mereka juga bukan sebagai mata-mata atau spionase untuk negaranya. Yang terakhir tidak diperbolehkan berkunjung ke dua tempat suci; Mekkah dan Madinah.
Ketiga: Tidak tersembunyi bagi siapa pun bahwa dunia wisata sekarang lebih dominan dengan kemaksiatan, segala perbuatan buruk dan melanggar yang diharamkan, baik sengaja bersolek diri, telanjang di tempat-tempat umum, bercampur baur yang bebas, meminum khamar, memasarkan kebejatan, menyerupai orang kafir, mengambil kebiasaan dan akhlaknya bahkan sampai penyakit mereka yang berbahaya. Belum lagi, menghamburkan uang yang banyak dan waktu serta kesungguhan. Semua itu dibungkus dengan nama wisata. Maka ingatlah bagi yang mempunyai kecemburuan terhadap agama, akhlak dan umatnya kepada Allah subhanahu wa ta’ala, jangan sampai menjadi penolong untuk mempromosikan wisata fasik ini. Akan tetapi hendaknya memeranginya dan memerangi ajakan mempromosikannya. Hendaknya bangga dengan agama, wawasan dan akhlaknya. Hal tersebut akan menjadikan negeri kita terpelihara dari segala keburukan dan mendapatkankan pengganti keindahan penciptaan Allah ta’ala di negara islam yang terjaga.
Wallahu’alam
Disailin dari islamqa
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3675-hakekat-wisata-dalam-islam-hukum-dan-macam-macamnya.html